Pencarian

2011-01-19

12 INSTRUKSI PRESIDEN TERKAIT KASUS GAYUS


 
Kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan terus menjadi sorotan publik, bahkan secara langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera menyelasaikan persoalan tersebut, hal ini disampaikan oleh Presiden susai memimpin rapat seusai memimpin rapat terbatas di Istana Negara.
Berikut adalah instruksi Presiden terkait kasus Gayus Tambunan

1.Kepada kepolisian RI, Kejaksaan, Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum saudara Gayus Tambunan.

2.Tingkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan lebih didorong untuk lakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Polri.

3.Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh kasus Gayus ditandai terjadinya penyimpangan dan pelanggaran di simpiul lembaga-lembaga negara itu. Dalam hal ini di Kepolisian, Kejaksaan dan Ditjen Pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tidak dibawah kendali Presiden.

4.Dalam penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Pada 149 perusahaan yang disebut bisa saja ada masalah perpajakan manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemerinksaan terhadapnya.

5.Guna meningkatkan efektifitas penegakan hukum, saya berpendapat metode pembuktian terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di negara kita.

6.Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset negara termasuk perlunya dilakukan perampasan uang dari kasus korupsi Gayus.

7.Saya instruksikan untuk memberikan tindakan administrasi dan disiplin sanksi hukum bagi yang dinyatakan bersalah bagi semua pejabat yang nyata-nyata melakukan kejahatan, pelanggaran, dalam hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Bagi lembaga yang belum lakukan itu bisa segera lakukan dalam 1 minggu kedepan.

8.Bagi organisasi atau lembaga yng pejabatnya lakukan kesalahan dan penyimpangan perlu dilakukan penataan ulang agar bisa dibersihkan unsur-unsur yang serupa di masa depan dan ini saya berikan waktu satu bulan kedepan ini.

9.Kita akan lakukan peninjauan secara serius terhadap sistem kerja terhadap semua peraturan yang memiliki lubang-lubang hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.

10.Saya ingin dapatkan laporan secara berkala, dari kemajuan penuntasan kasus Gayus termasuk pelaksanaan Inpres yang secara tertulis akan saya keluarkan setiap dua minggu.

11.Saya juga instruksikan untuk menjelaskan atau mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan kasus Gayus secara berkala dan insidensial agar masyakarat ikuti apa yang telah dan sedang dilakukan penegak hukum termasuk unsur pemerintah terkait.

12.Saya menugasi saudara Wapres (Wakil Presiden Boediono) untuk memimpin kegiatan pegnawasan, pemantauan inpres ini dengan dibantu satgas pemberantasan mafia hukum. [nr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar