Pencarian

2011-01-09

Sang Pencari Kebenaran

: "Aliansi Mahasisiwa Menggugat (alarm) salam dari Kami Aliansi Mahasisiwa Menggugat (ALARM)..!!! Kami Menyambut senang serta berhara..."
Aliansi Mahasisiwa Menggugat 


(alarm)

salam dari Kami Aliansi Mahasisiwa Menggugat (ALARM)..!!!

Kami Menyambut senang serta berharap banyak terhadap KPK yg mana memprioritaskan terhadap kasus ILLEGAL LOGGING di Provinsi Riau.. 

Karna Kami Menilai banyak keganjalan dengan di keluarkannya SP3 terhadap kasus illegal logging yang dilakukan oleh 13 perusahaan kayu di Riau oleh Kepolisian Daerah Riau..

Serta adanya suatu tindak pembiaran terhadap pelakunya.Yang mana Pelaku-pelaku tersebut orang yg sangat bertanggung jawab terhadap Perizinan tersebut.karna dari hasil analisis WALhi Riau menemukan adanya 34 IUPHHK-HT dengan luas total 347.399,50 hektar yang bermasalah.karena izin tersebut dikeluarkan setelah adanya kepmenhut 541 dan PP No.34 thn 2002 yang telah mencabut kewenangan gubernur dan Bupati dalam mengeluarkan IUPHHK-HT..

Dengan ini kami Dari Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat (ALARM) menduka adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Pejabat di Riau dalam mengeluarkan IUPHHK_HT tersebut..

Serta kami berharap KPK dapat Menuntaskan kasus illegal logging di Provinsi Riau dengan Penuh Ketegasan dan Memberi sanksi serta hukuman yang seberat-beratnya terhadap Pelakunya..
Kami Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat (ALARM) Siap Memberi sumbangsih dalam membantu KPK dalam melakukan Penyidikan kasus illegal logging di Riau..

Salam Perjuangan.....!!!!



Cp : Jimmi (0813 655 877 42) Rachman (085274943386)

Puluhan Anggota HMI Se-Pekanbaru Melakukan Demonstrasi di BPK RI Perwakilan Provinsi Riau


17/12/2010 – 16:22

ok1Pekanbaru - Puluhan elemen mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Hijau Hitam (Himpunan Mahasiswa Islam se-Pekanbaru) melakukan demonstrasi di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (15/12). Elemen mahasiswa yang dikoordinir oleh Ary Nugraha tersebut mempertanyakan apakah BPK RI Perwakilan Provinsi Riau telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Bantuan Sosial di Provinsi Riau  TA 2009 kepada  DPRD Provinsi Riau, sekaligus meminta LHP tersebut. Guna menampung aspirasi demonstran tersebut dan sekaligus menyampaikan pernyataan sikapnya, para mahasiswa ditemui Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar, SH.

Rp103,39 Milyar Nilai Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti


Pekanbaru - Senin, 22 Februari 2010, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal pada Dinas Bina Marga & Pengairan, Dinas Cipta Karya, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2008 dan 2009 kepada Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Nasruddin Hasan dan Bupati Rohil, H. Annas Maamun. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr. Eko Sembodo, MM, di kantor Perwakilan.
Laporan hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal tersebut mengemukakan hasil evaluasi atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang telah diterapkan berkaitan dengan pelaksanaan anggaran Belanja Modal pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dijadikan uji petik. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian intern yang diterapkan belum memadai untuk mencapai tujuan pengendalian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan 12 penyimpangan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyimpangan - penyimpangan tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp10.068.461.146,57, kekurangan penerimaan sebesar Rp1.335.751.705,00, dan potensi kerugian daerah sebesar Rp3.966.029.549,00.
Selain menyerahkan LHP atas Belanja Modal pada Dinas Bina Marga & Pengairan, Dinas Cipta Karya, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2008 dan 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Kabupaten Rohil periode 31 Desember 2009 kepada Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Nasruddin Hasan dan Bupati Rohil, H. Annas Maamun serta kepada Inspektur Kabupaten Rohil, Hardy.
Hasil Pemantauan TLHP tersebut menunjukkan bahwa dari total temuan pemeriksaan sejak semester I Tahun Anggaran 2006 hingga semester I Tahun Anggaran 2009 sebanyak 113 temuan dengan 271 rekomendasi senilai Rp944,055 milyar, yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 114 rekomendasi sebesar Rp665,80 milyar. Sedangkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti adalah sebanyak 107 temuan dengan nilai sebesar Rp103,39 milyar.
Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti tersebut merupakan rekomendasi dari, (1) LHP atas LKPD TA 2005 sebanyak 2 rekomendasi dengan nilai Rp251 juta; (2) LHP atas LKPD TA 2006 sebanyak 2 rekomendasi dengan nilai Rp816 juta; (3) LHP atas LKPD TA 2007 sebanyak 5 rekomendasi dengan nilai Rp83,30 milyar. (4) LHP atas LKPD TA 2008 sebanyak 72 rekomendasi dengan nilai Rp4,61 milyar; dan (5) LHP atas BOS TA 2008 sebanyak 26 rekomendasi dengan nilai Rp14,950 milyar.
Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut juga mengungkapkan jumlah uang negara/ daerah yang telah berhasil diselamatkan dari temuan pemeriksaan yang bersifat kerugian dan kekurangan penerimaan, dengan rekomendasi menyetorkan ke kas negara/ daerah. Jumlah uang negara/ daerah yang berhasil diselamatkan sampai dengan periode 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp27,061 milyar, diantaranya sebesar Rp2,88 milyar atau 10,64% telah ditindaklanjuti dan sebesar Rp19,02 milyar atau 70,29 milyar belum ditindaklanjuti.
Sekretariat Perwakilan
Drs.Pujo Sumekto
Kepala Sekretariat Perwakilan

Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id

BPK Riau Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Bansos


Kamis, 23 Desember 2010 19:24 WIB      
Penulis : Tony Hidayat Dalsyah ( Media Indonesia.com )
PEKANBARU--MICOM: Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau menemukan penyimpangan dana APBD Riau tahun anggaran 2009/2010 dalam pos bantuan sosial (bansos). Penyimpangan itu telah dilaporkan ke DPRD setempat.

Memang benar ada penyimpangan di pos anggaran bantuan sosial. Namun saya lupa berapa besarannya, kata Kepala Humas BPK Riau Eva Siregar di Pekanbaru, Kamis (23/12).

Ia juga mengakui dana bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Provinsi dan DPRD setempat. Sayangnya, hasil temuan tersebut belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus justru membantah ada penyimpangan seperti yang disampaikan pihak BPK Riau.

Temuan itu sempat memicu kemarahan mahasiswa yang bergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kompak). Mereka melakukan unjuk rasa ke DPRD, kantor Kepolisian Daerah (Polda), dan kantor Kejaksaan Tinggi Riau. LSM Kompak secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Polda Riau.

Kita desak kepolisian mengusutnya dan meminta hasil audit BPK yang secara terang-terangan sudah mengakui adanya penyimpangan tersebut untuk ditindaklanjuti, kata Koordinator LSM Kompa, Ilham Kusuma.

Pemerintah Provinsi Riau setiap tahun mengalokasikan dana Rp300 miliar untuk anggaran bansos. Sepanjang 2010 saja sekitar 7.000 proposal bantuan untuk organisasi massa dan LSM telah dikucurkan. Ormas dan LSM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan tersebut seperti mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Riau.

Saat ini tercatat sebanyak 421 LSM dan Ormas yang sudah mengantongi SKT di Provinsi Riau,รข€ kata Kepala Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Riau Zulkarnain Kadir kepada mediaindonesia.com, Kamis (23/12). (OL-01
)

Hasil Audit BPK APBD Riau 2009


Ditulis oleh Mingguan BAKINNews   
Senin, 19 Juli 2010 04:02
Tambahan Tunjangan Pejabat Rugikan Negara
Pekanbaru (Riau), BAKINNews--- Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Kpts.197/III/2009, tertanggal 16 Maret 2009, tentang penetapan pemberian tunjangan kepada pejabat atau pelaksana pengelola keuangan daerah tahun anggaran 2009, kini jadi bumerang.
Sebab dampak dari SK itu diindikasikan terjadi kerugian negara. Bahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sudah memerintahkan untuk segera mencabut SK tersebut. Sebab duit yang dikeluarkan atas dasar SK itu kini menjadi temuan penyimpangan.
Sejumlah kalangan DPRD Riau, periode 2009-2014 sudah mengkritisi soal terbitnya SK tersebut. Kalangan praktisi hukum juga memberi kritikan serupa. Sebab SK itu sebagai biang dugaan terjadinya kerugian negara.
Praktisi hukum Syamsul Rakan Chaniago menyatakan, surat keputusan tersebut dari sisi hukum dinilai memang janggal. Sebab implikasi aturan tersebut dibuat gubernur untuk kepentingannya sendiri.
Harusnya, gubernur dalam menerbitkan keputusan harus tunduk pada ketentuan perundang- undangan tentang perbendaharaan negara dan pengelolaan keuangan daerah. "Mana ada aturan dibuat sendiri untuk kepentingan sendiri," ujar Syamsul, pada wartawan Jumat (16/7) kemarin.
Menurutnya, tambahan penghasilan untuk gubernur dan wakil gubernur harus melalui prosedur hukum yang jelas. Sebagai kepala daerah otonom, harusnya pemberian tambahan duit tersebut, harus melalui persetujuan dewan setempat sebagai representasi masyarakat.
Namun, persetujuan dewan harus tetap mengacu pada hukum dan perundang-undangan. "Bila tidak itu namanya sudah korupsi," kata Syamsul yang kini terpilih sebagai hakim ad hoc Mahkamah Agung.
Sebelumnya, BPK Kantor Perwakilan Riau telah melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2009 pada 24 Mei lalu, melalui sidang paripurna istimewa DPRD Riau 22 Juni lalu.
Dalam dokumen disebutkan, SK gubernur itu menjadi temuan BPK. BPK juga menyebutkan kebijakan tersebut telah merugikan daerah sebesar Rp 561 juta. Alasannya, gubernur dan wakil gubernur merupakan pejabat negara dan bukan pegawai negeri sipil sehingga tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan.
Sementara, kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000.
Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan, atas dasar surat keputusan itu, gubernur telah menerima duit sebesar Rp 360 juta. Jumlah itu berdasarkan tambahan penghasilan sebesar Rp 30 juta per bulan. Namun, setelah dipotong pajak penghasilan, penerimaan bersih tinggal Rp 306 juta.
Sementara, wakil gubernur mendapatkan pembagian kotor sebesar Rp 300 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan tinggal Rp 255 juta, Setiap bulan, wakil gubernur menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 25 juta. BPK menyebut total kerugian daerah sekitar Rp 561 juta.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk mencabut surat keputusan yang sudah diterbitkannya itu. Sebagai pembuat keputusan, gubernur juga dinilai harus mempertanggungjawabkan kerugian daerah sebesar Rp 561 juta.
"Pembuat keputusan harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah itu," demikian petikan rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua BPK Riau, Eko Sembodo. BIN RHI/Ari/Rls

KPK Perioritaskan Menuntas Kasus ILLEGAL LOGGING di RIAU


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad menuntaskan kasus terkait perizinan hutan tanaman industri di Riau semester I-2011. ”Kasus tersebut menjadi prioritas kami untuk dituntaskan. Sedapat mungkin selesai dalam satu semester ini,” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin seusai menghadiri Kampanye Antikorupsi di Kementerian Kehutanan di Jakarta, Selasa (4/1). Kasus korupsi kehutanan yang melibatkan sejumlah pejabat di Riau menjadi sorotan.
Sudah dua tahun kasus ini diproses, tetapi belum juga tuntas. Jasin menegaskan, ada 17 titik kelemahan sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang rawan korupsi. Titik-titik itu antara lain ketidakpastian hak, ruang investasi, dan lemahnya regulasi serta pengelolaan kawasan. Dia menuturkan, berbagai kegiatan yang rawan adalah kegiatan pengukuhan kawasan hutan, pencurian kayu dengan berlindung kepada izin pinjam pakai, tukar-menukar kawasan hutan untuk fasilitas umum, pelepasan kawasan hutan untuk permukiman transmigrasi, dan pelepasan kawasan hutan melalui revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.

Aktivis Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat ( ALARM )



Senin, 27 Desember 2010 13:07


USUT PENYELEWENGAN BANSOS: Belasan aktivis ALARM berdemo di Polda dan Kejati Riau, Senin (27/12/10). Mereka mendesak dialakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di APBD Riau 2010.




 

111© Copyright Riauterkini.com 2007