Menelusuri Cara Dalam TerciptaNya Suatu Titik Dalam Kepastian Hukum Pada KapasitasNya.. Cp : 081365587742
Pencarian
2011-01-17
2011-01-09
Sang Pencari Kebenaran
: "Aliansi Mahasisiwa Menggugat (alarm) salam dari Kami Aliansi Mahasisiwa Menggugat (ALARM)..!!! Kami Menyambut senang serta berhara..."
Aliansi Mahasisiwa Menggugat
(alarm)
salam dari Kami Aliansi Mahasisiwa Menggugat (ALARM)..!!!
Kami Menyambut senang serta berharap banyak terhadap KPK yg mana memprioritaskan terhadap kasus ILLEGAL LOGGING di Provinsi Riau..
Karna Kami Menilai banyak keganjalan dengan di keluarkannya SP3 terhadap kasus illegal logging yang dilakukan oleh 13 perusahaan kayu di Riau oleh Kepolisian Daerah Riau..
Serta adanya suatu tindak pembiaran terhadap pelakunya.Yang mana Pelaku-pelaku tersebut orang yg sangat bertanggung jawab terhadap Perizinan tersebut.karna dari hasil analisis WALhi Riau menemukan adanya 34 IUPHHK-HT dengan luas total 347.399,50 hektar yang bermasalah.karena izin tersebut dikeluarkan setelah adanya kepmenhut 541 dan PP No.34 thn 2002 yang telah mencabut kewenangan gubernur dan Bupati dalam mengeluarkan IUPHHK-HT..
Dengan ini kami Dari Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat (ALARM) menduka adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Pejabat di Riau dalam mengeluarkan IUPHHK_HT tersebut..
Serta kami berharap KPK dapat Menuntaskan kasus illegal logging di Provinsi Riau dengan Penuh Ketegasan dan Memberi sanksi serta hukuman yang seberat-beratnya terhadap Pelakunya..
Kami Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat (ALARM) Siap Memberi sumbangsih dalam membantu KPK dalam melakukan Penyidikan kasus illegal logging di Riau..
Salam Perjuangan.....!!!!
Cp : Jimmi (0813 655 877 42) Rachman (085274943386)
Puluhan Anggota HMI Se-Pekanbaru Melakukan Demonstrasi di BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
17/12/2010 – 16:22
Rp103,39 Milyar Nilai Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti
Pekanbaru - Senin, 22 Februari 2010, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal pada Dinas Bina Marga & Pengairan, Dinas Cipta Karya, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2008 dan 2009 kepada Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Nasruddin Hasan dan Bupati Rohil, H. Annas Maamun. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr. Eko Sembodo, MM, di kantor Perwakilan.
Laporan hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal tersebut mengemukakan hasil evaluasi atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang telah diterapkan berkaitan dengan pelaksanaan anggaran Belanja Modal pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dijadikan uji petik. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian intern yang diterapkan belum memadai untuk mencapai tujuan pengendalian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan 12 penyimpangan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyimpangan - penyimpangan tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp10.068.461.146,57, kekurangan penerimaan sebesar Rp1.335.751.705,00, dan potensi kerugian daerah sebesar Rp3.966.029.549,00.
Selain menyerahkan LHP atas Belanja Modal pada Dinas Bina Marga & Pengairan, Dinas Cipta Karya, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2008 dan 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Kabupaten Rohil periode 31 Desember 2009 kepada Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Nasruddin Hasan dan Bupati Rohil, H. Annas Maamun serta kepada Inspektur Kabupaten Rohil, Hardy.
Hasil Pemantauan TLHP tersebut menunjukkan bahwa dari total temuan pemeriksaan sejak semester I Tahun Anggaran 2006 hingga semester I Tahun Anggaran 2009 sebanyak 113 temuan dengan 271 rekomendasi senilai Rp944,055 milyar, yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 114 rekomendasi sebesar Rp665,80 milyar. Sedangkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti adalah sebanyak 107 temuan dengan nilai sebesar Rp103,39 milyar.
Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti tersebut merupakan rekomendasi dari, (1) LHP atas LKPD TA 2005 sebanyak 2 rekomendasi dengan nilai Rp251 juta; (2) LHP atas LKPD TA 2006 sebanyak 2 rekomendasi dengan nilai Rp816 juta; (3) LHP atas LKPD TA 2007 sebanyak 5 rekomendasi dengan nilai Rp83,30 milyar. (4) LHP atas LKPD TA 2008 sebanyak 72 rekomendasi dengan nilai Rp4,61 milyar; dan (5) LHP atas BOS TA 2008 sebanyak 26 rekomendasi dengan nilai Rp14,950 milyar.
Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut juga mengungkapkan jumlah uang negara/ daerah yang telah berhasil diselamatkan dari temuan pemeriksaan yang bersifat kerugian dan kekurangan penerimaan, dengan rekomendasi menyetorkan ke kas negara/ daerah. Jumlah uang negara/ daerah yang berhasil diselamatkan sampai dengan periode 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp27,061 milyar, diantaranya sebesar Rp2,88 milyar atau 10,64% telah ditindaklanjuti dan sebesar Rp19,02 milyar atau 70,29 milyar belum ditindaklanjuti.
Sekretariat Perwakilan Drs.Pujo Sumekto Kepala Sekretariat Perwakilan |
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)