Pencarian

2011-01-20

Gayus VS Satgas..



Gayus Satgas Adu Kuat Gayus-Satgas Adu Kuat

EPISODE terpidana kasus mafia pajak dan hukum Gayus Tambunan belum berakhir. Seusai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho menjatuhkan vonis tujuh tahun, kemarin, terpidana Gayus, didampingi kuasa hukum Adnan Buyung Nasution, langsung menggelar konferensi pers di ruang sidang. 
Gayus menyambut positif putusan majelis hakim. "Saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang memutus perkara mempertimbangkan berbagai aspek dan fakta persidangan," katanya mengawali curhat yang disampaikan secara tertulis. 

Putusan tersebut, lanjutnya, tidak sama dengan jaksa penuntut umum yang menuntut jauh lebih besar. "JPU menuntut lebih besar yang menimbulkan kesan saya adalah penjahat nomor satu di Indonesia," tuturnya. 

Janji Gayus akan membongkar mafia kelas kakap (big fish) seusai putusan tidak terbukti. Dalam curhatnya, ia malah menyerang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang menurut Gayus sebagai dalang di balik kasus yang membuatnya duduk di pesakitan. 

Bahkan, tanpa tedeng aling-aling, Gayus menyatakan kecewa berat dengan satgas, khususnya Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, dan Yunus Husein. 

"Denny membawa saya ke Singapura dan akan membawa saya balik ke Indonesia," ujarnya. Denny pula, kata Gayus, yang selalu mengarahkan agar kasus yang membelitnya ditembakkan ke Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar yang notabene pemilik bisnis Grup Bakrie. 

Gayus juga mengaitkan satgas dengan John Jerome Grice yang disebutnya sebagai agen Central Intelligence Agency (CIA) alias Dinas Rahasia Amerika Serikat. 



Satgas membantah 


Diserang Gayus secara membabi buta, satgas tidak tinggal diam. Dalam jumpa pers di kantornya, tiga anggota satgas hadir, yakni Darmono (Wakil Jaksa Agung), Yunus Husein (Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Mas Achmad Santosa, dan Sekretaris Satgas Denny Indrayana. 

Selain menyampaikan bantahan, satgas juga membagikan fotokopi transkrip percakapan antara Denny dan Gayus, di antaranya percakapan pada 24 Maret 2010 saat Gayus berada di Singapura. 

Satgas menyangkal keras telah melempar informasi ke publik soal dugaan suap tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin, dan Bumi Resources. 

Menurut lembaga bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, Gayus dan Adnan Buyung Nasution-lah dalam berbagai kesempatan, termasuk pengadilan, yang menyebutkan keterlibatan Grup Bakrie menyuap Gayus. "Ketika di Singapura, Gayus mengatakan rencananya akan mengungkap masalah tiga perusahaan tersebut di hadapan polisi," ucap Ota, sapaan Mas Achmad Santosa, yang membacakan lima butir pernyataan sikap. 

Melihat sikap Gayus yang menyerang satgas, anggota satgas Darmono menduga ada yang mengompori Gayus. "Bisa jadi ada pengaruh pihak-pihak tertentu," ungkapnya. 

Terkait serangan Gayus, Presiden Yudhoyono mengaku terkejut. Karena itu, Presiden meminta satgas segera memberikan klarifikasi ke publik. 

Saat menanggapi vonis Gayus, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding

Tidak ada komentar:

Posting Komentar